Jakarta - Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura tentang ekstradisi buronan untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna.
Mulanya, seluruh fraksi atau sembilan fraksi di Komisi III DPR menyepakati RUU tersebut di tingkat pertama hari ini.
Fraksi yang setuju, yakni Fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP.
"Semua fraksi menyetujui," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh selaku pemimpin rapat di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Pangeran kemudian menanyakan kembali terkait sikap seluruh fraksi apakah bersedia RUU itu dilanjutkan ke pembahasan tingkat kedua atau Rapat Paripurna DPR. Seluruh fraksi langsung menjawab setuju.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Diketahui rapat tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dalam rapat itu, dia menjelaskan banyak pelaku kejahatan atau buronan yang melarikan diri ke Singapura karena Indonesia memasukkan negara itu di dalam daftar bebas visa.
"Hal itu membuat Singapura kerap menjadi tujuan akhir pelaku kejahatan," ujar dia.
Menurut Yasonna, perjanjian ekstradisi buronan ini bisa memudahkan penegak hukum Indonesia dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya melarikan diri ke Singapura.
"Dengan telah ditandatangani perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura tentang ekstradisi buronan, pemerintah Indonesia perlu melanjuti pengesahan perjanjian dengan Undang-Undang sesuai ketentuan Pasal 10 Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional," pungkasnya. (saa/nsi)
Load more