"Betul (belum ditahan). Kami masih memaksimalkan asset tracing para tersangka dan tersangka sudah kami cekal semua," ujar Chandra, Senin (5/12/2022).
Dia mengatakan penyidik tidak mewajibkan para tersangka untuk wajib lapor karena para tersangka masih memenuhi panggilan penyidik ketika diperlukan.
Chandra memastikan para tersangka masih berada di Indonesia meski belum menahan. Akan tetapi, hanya dua tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
"Tidak kami kenakan wajib lapor, tapi untuk para tersangka masih memenuhi pemanggilan kami saat dibutuhkan untuk pemeriksaan," jelasnya.
Meski demikian, pihaknya telah melakukan proses penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap kedua tersangka.
Kuasa hukum korban Net89, Zainul Arifin, mengatakan pihaknya mendapat informasi kedua tersangka sudah melarikan diri ke luar negeri.
Menurut dia, pencekalan yang dilakukan penyidik dinilai terlambat. Terlebih para tersangka tidak dilakukan penahanan.
Load more