LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Demo Koalisi Sipil
Sumber :
  • Tim tvOne/Rika Pangesti

Koalisi Sipil Ancam Gelar Demo Besar-besaran Tolak RKUHP Besok

DPR dan Pemerintah berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum masa reses ketiga atau sebelum 16 Desember 2022.

Senin, 5 Desember 2022 - 19:17 WIB

Jakarta - DPR dan Pemerintah berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum masa reses ketiga atau sebelum 16 Desember 2022.

Teranyar, DPR telah menjadwalkan rapat paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pengesahan RKUHP tersebut dijadwalkan pada Selasa (6/12/2022).

Merespons hal ini, gelombang aksi penolakan pengesahan RKUHP dari Koalisi Masyarakat Sipil kian masif.

Menurut Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referandum, aturan ini akan menjadi aturan yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

"Karena mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja," kata dia di depan Gedung DPR RI, Senin (5/12/2022).

Baca Juga :

Lebih jauh, Citra menjelaskan alasan penolakan pengesahan draf akhir RKUHP adalah banyaknya pasal-pasal yang bermasalah dan cenderung merugikan masyarakat, bahkan mengkriminalisasi.

Dia memaparkan, pasal-pasal yang akan disahkan besok oleh DPR RI itu banyak memuat pasal anti demokrasi dan melanggengkan korupsi di Indonesia dan masih banyak kerugian masyarakat lainnya.

"Berdasarkan pemantauan sementara, pasal-pasal yang terkandung dalam draf akhir RKUHP masih memuat pasal-pasal anti demokrasi, melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, mengatur ruang privat masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat, dan memiskinkan rakyat," urainya.

Adapun, dia menjelaskan ,11 pasal yang dianggap bermasalah, diantaranya:

1. Pasal terkait Living Law:
Pasal ini berbahaya karena kriminalisasi akan semakin mudah karena adanya aturan menuruti penguasa masing-masing daerah.

Perempuan dan kelompok rentan lainnya merupakan pihak yang berpotensi dirugikan dengan adanya pasal ini, sebab saat ini masih banyak terdapat perda diskriminatif.

2. Pasal terkait Pidana mati:
Legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia yang melekat sebagai sebuah karunia yang tidak dapat dikurangi ataupun dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara.

Hukum ini harus ditiadakan karena beberapa kasus telah terjadi bahwa pidana mati telah menimbulkan korban salah eksekusi.

3. Pasal terkait Perampasan aset untuk denda individu:
Hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinan masyarakat miskin dan memperkuat penguasa.

Metode hukuman kumulatif ini merupakan metode yang sangat kolonial dan hanya menjadi ruang bagi negara untuk memeras atau mencari untuk dari rakyat.

4. Pasal penghinaan presiden:
Pasal ini adalah pasal anti kritik karena masyarakat yang mengkritik presiden dapat dituduh menghina dan berujung pada pidana.

5. Pasal peghinaan lembaga negara dan pemerintah:
Pasal ini menunjukkan bahwa penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah di masa kolonial.

6. Pasal terkait contempt of court:
Pasal ini akan menjadikan posisi hakim di ruang persidangan seperti dewa. Dalam persidangan, seringkali masyarakat menemui adanya hakim yang memihak.

Apabila pasal ini disahkan, ketika bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan dapat dainggap sebagai penyerangan integritas. Pasal ini juga berbahaya bagi lawyer, saksi, dan korban.

7. Pasal terkait unjuk rasa tanpa pemberitahuan:
Aturan ini juga termasuk sebagai pasal anti kritik karena masyarakat yang menuntut haknya justru bisa dihadiahi dengan penjara.

8. Pasal terkait edukasi kontrasepsi:
Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi pihak yang mengedukasi kesehatan reproduksi. Aturan ini berbahaya karena bisa mengkriminalisasi orangtua atau pengajar yang mengajarkan anaknya kesehatan reproduksi.

9. Pasal terkait kesusilaan:
Pasal terkait kesusilaan berbahaya apabila disahkan karena penyintas kekerasan seksual bisa mendapatkan kriminalisasi.

10. Pasal terkait tindak pidana agama:
Pasal ini mengekang kekebasan beragama dan kepercayaan seseorang. Persoalan agama atau hubungan antar manusia merupakan urusan personal. Apabila RKUHP disahkan, maka urusan transenden seperti agama bisa menjadi urusan publik.

11. Pasal terkait penyebaran marxisme dan leninisme, dan bertentangan dengan Pancasila:
Aturan ini dapat mengekang kebebasan akademik dan akan mudah digunakan untuk membungkam oposisi dan masyarakat yang kritis.

Selain masih memuat beragam pasal bermasalah, kata Citra, proses pembahasan RKUHP juga tidak partisipatif dan harus melalui proses diskusi lanjutan.

Tak hanya itu, menurut dia, apabila pemerintah dan DPR mengesahkan RKUHP saat ini, menunjukkan bahwa pemerintah tidak peduli dengan suasana duka yang masih dirasakan masyarakat pasca tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan, Jawa Timur dan bencana alam gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat yang menelan ratusan korban jiwa.

"Untuk itu, masyarakat menyerukan kepada DPR dan Pemerintah untuk tidak mengesahkan RKUHP sebelum masa reses ini dan lebih banyak membuka ruang diskusi bersama masyarakat," ucapnya.

Selain itu, tambahnya, DPR dan pemerintah juga harus mencabut pasal-pasal bermasalah, dalam RKUHP karena tidak jelas parameternya dan berpotensi menjadi pasal karet. (rpi/ebs)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Firli Bahuri Bakal Diperiksa di Bareskrim Polri Kamis Pekan Depan

Firli Bahuri Bakal Diperiksa di Bareskrim Polri Kamis Pekan Depan

Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksan terhadap tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Striker Vietnam Nguyen Tien Linh Sesumbar Timnya Mudah Capai Babak Final ASEAN Cup 2024, Timnas Indonesia Bukan Lawan Sulit Bagi Golden Stars?

Striker Vietnam Nguyen Tien Linh Sesumbar Timnya Mudah Capai Babak Final ASEAN Cup 2024, Timnas Indonesia Bukan Lawan Sulit Bagi Golden Stars?

Striker Vietnam, Nguyen Tien Linh sesumbar timnya bisa dengan mudah melenggang ke final ASEAN Cup 2024. Lantas bagaimana dengan Timnas Indonesia?
Polda Metro Kembali Tangkap DPO Judi Online Libatkan Komdigi, Sita Uang Rp5 Miliar, Ini Perannya

Polda Metro Kembali Tangkap DPO Judi Online Libatkan Komdigi, Sita Uang Rp5 Miliar, Ini Perannya

Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi.
Anindya Bakrie Dorong Investasi Asing untuk Ciptakan Lapangan Kerja

Anindya Bakrie Dorong Investasi Asing untuk Ciptakan Lapangan Kerja

Anindya Bakrie saat hadir di acara Indonesia Investment Forum (IIF) menjelaskan bahwa investasi asing harus didorong untuk ciptakan lapangan kerja di Indonesia
Padahal Masih 4 Bulan Lagi, Pelatih Bahrain Menangis Duluan sebelum Lawan Timnas Indonesia: Ada Masalah Apa?

Padahal Masih 4 Bulan Lagi, Pelatih Bahrain Menangis Duluan sebelum Lawan Timnas Indonesia: Ada Masalah Apa?

Pelatih Timnas Bahrain, Dragan Talajic dilaporkan media setempat menangis jauh sebelum pertandingan kontra Timnas Indonesia yang akan digelar pada Maret 2025 mendatang.
Informasi Jadwal, Persiapan Peserta Lari Pertamina Eco RunFest 2024

Informasi Jadwal, Persiapan Peserta Lari Pertamina Eco RunFest 2024

Pertamina Eco RunFest 2024 siap memadukan semangat olahraga dan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan serta berdampak pada lingkungan dan masyarakat.
Trending
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar korban tewas polisi tembak polisi akan menikah dengan Polwan tahun depan, ini sosok calon istrinya...
Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Keutamaan besar shalat qabliyah Subuh datangkan pahala dan kebaikan lebih dari dunia seisinya. Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan tempat terbaik pelaksanaannya.
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam tiba-tiba menyebut FIFA telah menerima usulan larangan Timnas Indonesia untuk melakukan naturalisasi pemain untuk skuad asuhan pelatih Shin Tae-yong. Kok bisa?
Polisi Tembak Mati Polisi karena Bekingi Tambang Ilegal, Penasihat Ahli Kapolri: Memalukan!

Polisi Tembak Mati Polisi karena Bekingi Tambang Ilegal, Penasihat Ahli Kapolri: Memalukan!

Peristiwa polisi tembak mati polisi di Polres Solok Selatan menjadi soratan banyak pihak. Salah satunya dari Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi. Ini katanya.
Selengkapnya
Viral