Atnike mengatakan, dalam RKUHP, Komnas HAM hanya berfokus pada pasal terkait pelanggaran ham yang berat.
Dia sangat berharap, masukan-masukan yang diberikan Komnas HAM dapat menjadi pertimbangan bagi DPR RI untuk mengesahkan RKUHP.
"Semoga pesan kami ini tetap bisa didengar oleh DPR dan dipertimbangkan secara serius. Karena ini juga menyangkut nanti akuntabilitas negara dalam penyelesaian pelanggaran ham yang berat," kata Atnike.
"Kita masih positif thinking, ya bahwa DPR dan pemerintah akan memberikan perhatian yang serius terhadap RKUHP yang sekarang," tambahnya.
Selain itu, dia menyebut upaya lainnya yang dilakukan yakni berkomunikasi dengan beberapa anggota DPR guna meyakinkan pendapatnya.
"Kami tetap berusaha berbicara komunikasi ya, baik secara resmi melalui masukan tertulis melalui DPR maupun kepada orang per orang anggota DPR yang bisa kita dekati dan kita yakinkan," tukasnya.
Komnas HAM Soroti Hukuman Mati
Jelang pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti pasal yang masih memasukkan hukuman mati sebagai bentuk pidana.
Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro mengungkapkan, hal itu bertentangan dengan pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut dia, masih banyak upaya untuk membuat efek penjeraan.
Load more