Jakarta - Pihak Bareskrim Polri mengklaim tengah melakukan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong terkait kasus tambang batu bara ilegal di Bareskrim Polri pada Selasa (6/12/2022).
Kabar tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto.
"Iya betul, sedang dalam pemeriksaan," kata Pipit kepada wartawan saat dihubungi, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Kendati telah diperiksa, Pipit belum merinci terkait status Ismail Bolong sebagai saksi atau terangka dalam pemeriksaan tersebut.
Sementara dari kabar yang didapat, Ismail Bolong telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak pukul 11.30 WIB.
Namun kedatangan Ismail Bolong ke Bareskrim Polri tak sempat dikethaui awak media yang telah menunggunya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan terhadap keluarga pada Kamis (1/12/2022) dari Ismail Bolong terkait dugaan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto menyampaikan langkah tersebut dilakukan bukan dikarenakan mangkirnya Ismail Bolong dalam memenuhi pemeriksaan.
Langkah tersebut dilakukan melainkan untuk melakukan pemeriksaan saksi terkait pemegang saham perusahaan yang tercatat masih keluarga dari Ismail Bolong.
"Keluarga juga minta hari Kamis Keluarganya tersendiri. Saksi sendiri dalam pemegang saham. Yang kita panggil sebagai siapa, perannya, posisinya dalam satu perusahaan," kata Pipit kepada wartawan, Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Pipit menuturkan Ismail Bolong tercatat belum dapat dilakukan pemeriksaan dikarenakan kondisi kesehatan yang terganggu.
Sementara, pemeriksaan saksi dibutuhkan dalam mengungkap tabir misteri kaitan dugaan tambang ilegal milik Ismail Bolong yang kerap memberikan pundi-pundi rupiah kepada pejabat Polri.
"Kan anaknya (Ismail Bolong) sebagai Dirutnya katanya di dalam perusahaan. Kan yang punya perusahaan belum bisa diambil keterangan," ungkapnya.
Diketahui, viral video Ismail Bolong sempat mengaku menyetor uang senilai Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto terkait bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Matang Kayu, Kartanegara, Kalimantan Timur.
Teranyar, Ismail Bolong justru mengklarifikasi pernyataannya dan meminta maaf kepada Agus Andrianto akibat video yang viral tersebut. (raa/ree)
Load more