Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM pada hari ini.
Di sisi lain, pengesahan itu banyak mendapatkan penolakan. Beberapa pihak seperti LBH, Dewan Pers, Aliansi Masyarakat Sipil, dan lainnya menilai DPR dan pemerintah terkesan buru-buru mengesahkan. Menurutnya, masih banyak pasal-pasal yang dianggap bermasalah tercantum di KUHP itu.
Terkait hal ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memberikan tanggapan. Dia menegaskan pengesahan itu tidak dilakukan secara buru-buru.
"Ini tidak terburu-buru, kalau cepat terbilang terburu-buru, lambat dibilang lambat ya. Jadi enggak ada terburu-buru, hanya orang yang high stories saja mengatakan ini terburu-buru," kata Edward saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).
Menurutnya, KUHP peninggalan zaman kolonial Belanda ini sudah digunakan Indonesia selama 59 tahun. Edward menyebut 59 tahun itu bukan waktu yang sebentar, sehingga dia membantah dituding disahkan buru-buru.
"Ya anda coba jawab sendiri ya, apa 59 tahun itu terjawab terburu-buru?" ungkapnya.
Dia pun menantang kepada pihak yang menolak KUHP itu agar melakukan uji materiil ke Mahkamah Konsitusi. Edward meyakini uji materiil itu nantinya akan ditolak.
Load more