Jakarta - Pihak Bharada E alias Richard Eliezer menanggapi permintaan Putri Candrawathi agar persidangan dilakukan secara tertutup.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan permintaan itu merupakan hak terdakwa.
"Itu adalah hak mereka," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022).
Ronny menegaskan pihaknya bakal fokus terhadap dakwaan tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, dia menyinggung terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang tidak terbukti.
"Jadi, kalau mereka bicara soal pelecehan, itu hak mereka silakan," tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta majelis hakim agar menggelar persidangan secara tertutup.
Load more