Sebab, dia mengatakan persidangan secara tertutup dilakukan karena menyangkut soal pelecehan seksual.
"Masyarakat pemantau keadilan Indonesia dan Fakultas Hukum UI yang diterbitkan 2017, saksi yang memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan dengan secara tertutup. Itu dasar hukumnya ada yang mulia, bukan hanya tindak pidana kekerasan seksual," ujar Arman Hanis, Selasa (6/12/2022). (lpk/ree)
Load more