Jakarta - Kuasa Hukum Ismail Bolong (IB), Johanes Tobing mengaku kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Bareskrim Polri.
Bahkan, Johanes Tobing mengungkap pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap Ismail Bolong.
"Saya harus sampaikan Pak IB sudah resmi jadi tersangka, dan secara ini juga saya sampaikan Pak IB juga sudah resmi ditahan juga," kata Johanes kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Johanes menuturkan penetapan tersebut bukan berkaitan dugaan pemberian gratifikasi atau suap terhadap anggota dan pejabat Polri. Melainkan penetapan tersangka tersebut berupa tindakan mengenai dugaan tambang ilegal yang dikelola oleh Ismail Bolong.
"Terkait pada perkara yang dipersangkakan, ada tigal pasal terhadap klien kami Pak IB. Pasal 158, 159, 161 itu terkait mengenai tambang ilegal, perijinan perindustri, dan lain sebagainya," ungkapnya.
Sebelumnya diwartakan, pihak Bareskrim Polri mengklaim tengah melakukan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong terkait kasus tambang batu bara ilegal di Bareskrim Polri pada Selasa (6/12/2022).
Kabar tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto.
Load more