Hal tersebut diketahui melalui hasil pemeriksaan sidik jari, bahwa yang bersangkutan merupakan mantan narapidana Nusakambangan.
"Empat tahun dihukum. Bulan September 2021, bebas," ucap Kapolri di lokasi kejadian, Rabu (7/12/2022).
"Untuk (informasi hasil) investigasi pengumpulan keterangan dan olah TKP masih membutuhkan waktu," ungkapnya.
Load more