Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo akhirnya membuat kesaksian soal alat pendeteksi kebohongan atau lie detector dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat, di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Jaksa penuntut umum (JPU) awalnya menggali keterangan Ferdy Sambo apakah menembak Brigadir J atau tidak.
"Saudara saksi, pernah saudara diperiksa dengan alat poligaf?"tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022).
Sambo menegaskan memang pernah diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.
"Pernah," tegas Sambo.
Jaksa menekankan soal keterlibatan Sambo menembak Yosua setelah Bharada E.
"Di dalam pertanyaan poligraf, saudara ditanyakan apakah melakukan penembakan terhadap Yosua. Jawaban saudara apa?"cecar jaksa.
Ferdy Sambo lantang menjawab tidak ikut menembak Brigadir J meski diperiksa dengan lie detector. Namun, dia mengatakan bahwa hasil lie detekctor menunjukkan bahwa dirinya berbohong.
"Tidak jujur," timpal Sambo.
Meski demikian, Sambo mengaku hasil lie detector tidak berpengaruh terhadap pembuktian di persidangan. Menurutnya, hasil tersebut jangan sampai menjadi pemberitaan yang tidak benar.
"Jadi, setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja. Jadi, jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur," imbuhnya.(lpk/mii)
Load more