Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini beredar kabar soal terpidana kasus bom bali I, Umar Patek bebas bersyarat. Hal itu lantaran, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek sudah menyatakan diri setia pada NKRI dan tak radikal (deradikalisasi) lagi.
Dilansir dari VIVA, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya melalui program pembebasan bersyarat, pada Rabu, 7 Desember 2022, pagi hari.
Bahkan, pembebasan bersyarat Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88), sehingga Umar Patek sendiri telah diserahkan kedua lembaga ini kepada keluarganya.
Kemudian, dengan pembebasan bersyarat tersebut, Umar Patek sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.
Akan tetapi, bila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut.
Di samping itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menjelaskan, bahwa Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI, oleh Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).
Maka, ia sebutkan yang bersangkutan (Umar Patek) berhak mendapatkan program pembebasan bersyarat. Lalu, dia jelaskan, program pembebasan bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif antara lain.
Yakni sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukjan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Load more