Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana kasus Bom Bali I, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek bebas bersyarat atau menghirup udara bebas, dan dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, melalui program pembebasan bersyarat, pada Rabu, (7/12/2022) pagi hari.
Pembebasan ini lantaran Umar Patek sudah menyatakan diri setia pada NKRI, dan tak radikal (deradikalisasi) lagi.
Bahkan, pembebasan bersyarat Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88), sehingga Umar Patek sendiri telah diserahkan kedua lembaga ini kepada keluarganya.
Kemudian, dengan pembebasan bersyarat tersebut, Umar Patek sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.
Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan VIVA, bahwa Umar Patek adalah otak aksi teror Bom Bali I yang didakwa pasal berlapis pidana terorisme dengan ancaman hukuman paling berat, pidana mati.
Selain itu, Umar Patek juga didakwa terlibat dalam aksi terorisme lainnya. Bahka, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 13 Februari 2012, Jaksa mendakwa Umar Patek bersama Herry Kuncoro dan Hasan Nur masuk ke Indonesia dengan membawa senjata api dan bahan peledak dengan tujuan untuk melakukan terorisme.
"Mereka masuk ke Indonesia menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, mempergunakan sesuatu senjata api atau amunisi atau bahan peledak berbahaya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana tindak pidana terorisme," kata Jaksa Bambang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seperti yang dilansir dari VIVA, Rabu (7/11/2022).
Selain itu, Jaksa Bambang mengatakan, Umar Patek melarikan diri setelah terlibat dalam peristiwa peledakan Bom Bali tanggal 12 Oktober 2002.
Dalam peristiwa ini, ia beberkan, sebanyak 192 orang meninggal dunia. Selain itu, bom ini juga telah menghancurkan Paddy's Club dan Sari Club serta bangunan lainnya sebanyak 422 unit dan merusak fasilitas publik.
Foto Hisyam bin Alizein alias Umar Patek
Selain itu, Umar Patek juga didakwa menggunakan pasal pemalsuan dokumen dengan pasal pada KUHP. Umar Patek didakwa pasal ini karena telah memberikan keterangan palsu dalam membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Timur bersama istrinya, Ruqayyah binti Husen Luceno.
"Terdakwa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam surat akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dipertanyakan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenarannya," kata Bambang.
Tak hanya itu saja, dalam dakwaan itu, jaksa juga menyebutkan bahwa Umar Patek terlibat dalam serangkaian aksi terorisme berupa peledakan bom di sejumlah gereja, yakni Gereja Katedral Sawah besar, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan.
"Dia diancam hukuman mati," kata Jaksa Penuntut Umum, Iwan Setiawan.
Kemudian, pada hari Selasa (16/8/2022), diberitakan bahwa Umar Patek adalah terpidana penjara 20 tahun untuk perkara bom Bali tahun 2002.
Namun pada saat itu, Umar Patek merupakan pentolan Jemaah Islamiyah (JI) dan diyakini menjadi komandan lapangan pelatihan JI di Mindanao, Filipina.
Bahkan sebelum diekstradisi dari Afghanistan pada 2011 hingga kemudian diadili di Indonesia, Umar Patek merupakan salah satu teroris paling dicari Amerika Serikat (AS).
Foto Hisyam bin Alizein alias Umar Patek
Selanjutnya, selama menjalani masa hukuman di Lapas Porong, Umar Patek berperilaku baik dan tak pernah melanggar. Umar Patek juga mengalami perubahan secara ideologi dan kembali ke NKRI.
Oleh karena itu, selama tiga tahun terakhir dia menerima beberapa kali remisi. Pada 2019, otoritas Lapas Porong mengajukan usulan pembebasan bersyarat untuk Umar Patek, setelah berkoordinasi dengan BNPT.
- Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menjelaskan, bahwa Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI, oleh Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).
Maka, ia sebutkan yang bersangkutan (Umar Patek) berhak mendapatkan program pembebasan bersyarat. Lalu, dia jelaskan, program pembebasan bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif antara lain.
Yakni sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukjan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," kata Rika Aprianti seperti yang dilansir dari VIVA, Rabu (7/12/2022).
Lanjutnya mengungkapka, pemberian pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88). (viva/aag)
Load more