"Selanjutnya, IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan," ungkapnya.
Di sisi lain, penetapan ketiga tersangka itu hanya berisifat tindak pidana kegiatan tambang ilegal bukan dugaan gratifikasi dan suap sejumlah anggota dan pejabat Polri.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ismail Bolong Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Bukan Dugaan Gratifikasi dan Suap Pejabat Polri
Kuasa Hukum Ismail Bolong (IB) Johanes Tobing mengaku kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Bareskrim.
Bahkan, Johanes mengungkap pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap Ismail Bolong.
"Saya harus sampaikan Pak IB sudah resmi jadi tersangka dan saya sampaikan Pak IB juga sudah resmi ditahan," kata Johanes kepada wartawan di Bareskrim, Rabu (7/12/2022).
Load more