Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan melaporkan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yusdisal (KY).
Menurut dia, pihaknya menilai hakim Wahyu melanggar kode etik dalam memimpin persidangan kliennya.
"Iya (lapor ke KY)," kata Irwan, Kamis (8/12/2022).
Irwan menjelaskan laporan tersebut telah dilayangkan pada Rabu (7/12/2022) ketika persidangan Kuat Maruf berlangsung di PN Jaksel.
Menurutnya, terdapat pernyataan hakim yang berpihak terhadap salah satu terdakwa.
"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan, pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat ketua majelis yang sangat tendensius," jelasnya.
Dia menuturkan salah satu kalimat tendensius yang dikeluarkam hakim Wahyu ialah ketika memeriksa Kuat Maruf sebagai saksi.
Load more