Jakarta - Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan melaporkan Hakim Wahyu Iman Santoso karena diduga melanggar kode etik persidangan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkawah Agung.
Menurut dia, pihaknya meyayangkan penilaian Hakim Wahyu ketika memeriksa saksi yang bersifat tendensius.
"Contohnya ketika ke Kuat Maruf, Hakim Wahyu menyampaikan, 'kamu konsisten berbohong'," ujar Irwan, Kamis (8/12/2022).
Irwan menjelaskan kalimat tersebut seharusnya tidak perlu dilontarkan Hakim Wahyu karena dianggap sebuah penilaian.
Selain itu, dia menyoroti ucapan Hakim Wahyu ketika memeriksa saksi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kodir.
"Kemudian pada saat Kodir diperiksa, ini setingan semua, hal-hal seperti ini kan sudah menyimpulkan, harus diuji dengan keterangan yang lain," jelasnya.
Menurut dia, kesimpulan hakim tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukam karena belum pada waktunya.
Load more