Pelaku Bom Bali I dan Bom Natal 2000 Hisyam bin Alizein alias Umar Patek resmi bebas dari Lapas Kelas I Surabaya Jawa Timur pada Rabu (7/12/2022).
Umar Patek keluar dengan status bebas bersyarat setelah menjalani 20 tahun hukuman kurungan penjara.
Kendati demikian mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) itu diwajibkan untuk menjalani program pembinaan hingga 29 April 2030.
"Mulai hari ini (Umar Patek) sudah beralih status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya," ungkap Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti, Rabu (7/12/2022) di Jakarta.
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, program bebas bersyarat yang diberikan kepada Umar Patek lantaran telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan menunjukkan penurunan risiko dengan berkelakuan baik.
Selain itu Umar Patek juga sudah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berjanji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kendati demikian, Rika menegaskan apabila selama masa pembinaan ini terjadi pelanggaran, maka hak bebas bersyaratnya dicabut.
Pembebasan Umar Patek juga telah mendapat rekomendasi dari Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Load more