Hisyam bin Alizein alias Umar Patek resmi dibebaskan bersyarat pada Rabu (7/12/2022). Pembebasan pelaku Bom Bali itu memicu respons PM Australia Albanese.
Sebagaimana diketahui, Umar Patek ditangkap lantaran meledakkan bar dan klub malam di Bali yang mengakibatkan 202 nyawa melayang. 88 di antaranya merupakan warga Australia.
Setelah menjalani masa hukuman penjara selama 20 tahun, Umar Patek akhirnya mendapat kesempatan bebas bersyarat lantaran dinilai telah menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan.
Ia juga telah menujukkan rasa penyesalan dan telah berjanji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan akan menjalani program pembinaan hingga 29 April 2030.
Mantan anggota kelompok ekstrimis Al-Qaeda itu kini berstatus di bawah pengawasan lembaga pemasyarakatan Surabaya bukan lagi narapida.
Namun pembebasan Umar Patek mendapat penentangan dari negara Australia. PM Australia Albanese menyebut pembebasan mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) itu hanya akan menimbulkan trauma bagi keluarga korban dan menghidupkan kemungkinan tindakan ekstrimisme.
“Saya pikir ini akan menjadi hari yang sangat sulit bagi banyak warga Australia untuk mendengar tentang pembebasan Umar Patek,” ungkap Albanese dilansir dari radio ABC.
“Saat ini, terutama saya memikirkan keluarga dari mereka yang terbunuh dan terluka dalam bom Bali,” imbuhnya.
Load more