Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konprensi pers kamis (08/12/22) mengatakan penetapan Gazalba merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat hakim agung MA, Sudrajad Dimyati.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS (Gazalba Saleh) dilakukan penahanan,” terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
GS ditahan untuk 20 hari pertama, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. terhitung 8 Desember hingga 27 Desember 2022.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang sebesar Sin$ 202.000 atau sekitar Rp 2,2 miliar. Uang tersebut untuk mengurus perkara kasasi pidana terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.
Secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.(MHS)
Load more