Jakarta - Sidang lanjutan dari kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap para tiga orang terdakwa, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, juga Kuat Ma'ruf.
Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim kepada saksi Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dapat menjawab seluruh pertanyaan. Namun tak sedikit bantahan dari para terdakwa pada sidang lanjutan tersebut.
Pada pertanyaan terakhir yang diajukan oleh Hakim Ketua, Ferdy Sambo membantah bahwa dirinya ikut menembak Brigadir J pada saat kejadian.
Namun, jawaban Ferdy Sambo justru membuatnya semakin terpojok. Richard Eliezer juga membantah dengan jawaban yang berbeda dari Ferdy Sambo.
Simak informasi lebih lanjut mengenai keterangan saksi pada sidang lanjutan dari kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang digelar pada Rabu (7/12/2022).
Ferdy Sambo memberikan kesaksian bahwa dirinya tidak ikut menembak saat Brigadir J terbunuh.
Ferdy Sambo Bantah Tembak Brigadir J
Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berlanjut. Ferdy Sambo bantah ikut tembak Brigadir Yosua, disekak pertanyaan menohok hakim.
Peristiwa penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 pada sore hari itu masih mencoba dikuak di dalam persidangan. Adapun Ferdy Sambo bantah ikut tembak Brigadir Yosua, disekak pertanyaan menohok hakim.
Klaim itu disampaikan oleh Mantan Kadiv Propam Polri itu saat bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (7/12/2022).
Ferdy Sambo saat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Tim tvOne)
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso pada awalnya bertanya kepada Ferdy Sambo berapa kali Bharada E menembak Brigadir J saat peristiwa penembakan di duren tiga tersebut. Hakim meminta Sambo untuk memberikan kesaksian dengan jujur.
"Kalau memang jujur, saya pengen nanya. Ini pertanyaan terakhir dari saya, berapa kali Richard menembak," tanya dengan tegas Hakim.
"Setelah kejadian baru saya tahu lima kali," ucap Ferdy Sambo.
Meski demikian, Mantan Bintang Jenderal Bintang dua itu tetap bersikukuh tidak ikut menembak Brigadir J saat dicecar pertanyaan oleh Hakim.
"Saya sudah sampaikan di awal Yang Mulia, saya tidak ikut menembak," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso yang juga menjabat selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, lantas menyampaikan hasil autopsi forensik terhadap tubuh korban Brigadir J.
Kemudian, telah terungkap bahwa ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar, kemudian ada satu peluru bersarang di tubuh Brigadir J.
"Kalau saudara katakan lima, terus yang dua siapa yang nembak?" tanya Hakim Wahyu yang diperhatikan para terdakwa juga.
"Saya tidak tahu,"sahut Sambo.
"Apa ada orang lain nembak?" tanya kembali Hakim. "Saya tidak tahu," jawab Sambo.
"Baik, biar nanti hakim yang akan menyimpulkannya," ucap Hakim.
Sementara itu, Richard Eliezer alias Bharada E yang bersama Pengacaranya, Ronny Talapessy yang setelah mendengar kesaksian mantan atasannya, Ferdy Sambo. Dirinya mengatakan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
"Saya melihat beliau menembak ke arah Yosua Yang Mulia. Dan saya juga tidak menembak sebanyak lima kali," ucap Bharada E.
Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. (Ist)
Namun meski Bharada E menyampaikan keberatannya atas pernyataan Sambo itu. Malah suami dari Putri Candrawathi itu tetap pada keterangannya ketika ditanya tanggapannya atas argumen Bharada E.
Ferdy Sambo tampak sesekali menunduk ke bawah. Dirinya bahkan terlihat mengangguk-anggukan kepala terhadap keterangan yang diberikan oleh Bharada E.
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh, melakukan dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mengutip dari VIVA, Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Terdakwa kasus obstruction of justice Hendra Kurniawan (kiri) dan Agus Nurpatria (kanan). (tim tvOnenews/Julio Trisaputra)
Tak sampai disitu, Ferdy Sambo juga bersama-sama dengan para bawahannya di Div Propam polri yaitu Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto.
Seluruh terdakwa kasus perintangan penyidikan masing-masing dalam berkas terpisah. Para terdakwa diduga telah melakukan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Ketujuh terdakwa tersebut turut andil dalam skenario yang dibangun oleh Mantan Kadiv Propam Polri tersebut. (ind/kmr)
Load more