Jakarta - Tim advokasi untuk Kemanusiaan (Tanduk) melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kepada Komnas HAM terkait dengan kasus matinya anak korban tragedi obat beracun yang mengakibatkan gagal ginjal.
"Kami menilai para korban tidak mendapatkan keadilan. Mereka hanya mendapatkan pelayanan BPJS, seharusnya Menkes dan BPOM bertanggung jawab atas kasus ini," ujar Awan kepada wartawan, Jumat (09/12/2022).
Awan mengatakan para korban tidak mendapatkan pelayanan yang seharusnya menjadi Kasus Luar Biasa (KLB).
"seharusnya pelayanan korban menjadi gratis seperti teknis KLB. Namun perhatiannya sangat minim," terangnya.
Dirinya juga menyayangkan harusnya kasus tercampurnya racun harus menjadi Kejadian Luar Biasa sehingga penanganannya akan lebih cepat. Iya juga meminta kepala BPOM dan Menkes agar bertanggung jawab.
"Tanggung jawab tidak ada dari Menkes maupun Kepala BPOM yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut," tegasnya.
Load more