Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pers akan mengajukan judicial review atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan menjadi UU KUHP oleh Pemerintah dan DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro saat menjadi pembicara dalam 'Bedah Modul Pedoman Peliputan Media Toleransi' di Bogor, Minggu (11/12/2022).
"Salah satu pilihannya memang kami akan mengajukan judicial review ke MK," kata Atmaji Sapto Anggoro.
Jauh sebelum itu, Atmaji menyebut, Dewan Pers telah memberikan masukan hingga mendatangi seluruh fraksi di DPR RI.
"Kita sudah tidak hanya menyampaikan pendapat, tapi sudah membuat reformulasi (formulasi baru)," katanya
Load more