Saat itu Dewan Pers menyampaikan 9 cluster 14 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya sebagai mencegah kriminalitas.
"Kita sudah datang ke Mahfud MD, untuk dilakukan perbaikan. Datang ke seluruh fraksi juga. Waktu itu banyak dipuji-puji. Tapi dipuji-puji ga penting, yang penting hasil akhir. (Tapi) hasil akhirnya ditolak semua," tuturnya.
"Hanya satu yang diterima karena memang sangat minor," tambahnya.
Atmaji menyatakan pihak Dewan Pers khawatirkan adalah akan terjadi potensi yang sangat besar (ketakutan) atau self censorship yang berlebihan.
"Itu tidak bagus karena apa? wartawan atau media biasa menyampaikan informasi-informasi yang bisa jadi tingkat kebenarannya tidak 100 persen, karena kebenaran di berita/media bukan seperti kebenaran di pengadilan," ujarnya. (muu)
Load more