Jakarta - Terdakwa utama kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo memberikan kesaksian terkait imbalan yang dijanjikan kepada anak buahnya jika mengikuti skenario yang ia susun.
Sebagaimana diketahui, sidang tersebut menghadirkan tiga orang terdakwa, yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. Dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yakni terdakwa Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menjanjikan sesuatu kepada tiga anak buahnya, yakni Bharada E alias RIchard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam keterangannya, seusai insiden penembakan Brigadir Yosua Hutabarat, ketiga ajudannya dipanggil untuk menghadap ke ruang kerja di rumah Saguling, Jakarta Selatan.
"Tanggal 10 Juli 2022 setelah kegiatan ibadah waktu itu sore atau malam, saya panggil mereka di ruang kerja.” kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022).
Load more