Jakarta, tvOnenews.com - Pekan ini akan dilakukan sidang lanjutan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Seperti beberapa sidang sebelumnya, sidang pertama pada pekan ini dimulai dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya menjadi saksi pada sidang ketiga terdakwa tersebut.
Beberapa kesaksian dari Ferdy Sambo banyak yang berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh saksi lainnya, begitu juga dengan keterangan ketiga terdakwa.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa Ferdy Sambo sangat ketakutan setelah melihatnya memberikan kesaksian di persidangan.
Kamaruddin menilai sempat beberapa kali terlihat berbohong dalam memberikan keterangan di persidangan. Dirinya menilai bahwa Ferdy Sambo takut mendapat hukuman terberat pada keputusan sidang.
Simak informasi selengkapnya mengenai pendapat Kamaruddin Simanjuntak yang menilai Ferdy Sambo sangat ketakutan dalam sidang kasus tersebut. Berikut penjelasannya:
Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menilai Ferdy Sambo sangat ketakutan dihukum mati.
Ferdy Sambo Jalani Persidangan. (Tim tvOne)
Menurutnya, Ferdy Sambo terlihat terus berbohong dalam persidangan, karena takut mendapat hukuman terberat Pasal 340 KUHP.
"Terdakwa atau tersangka itu, kan, punya hak ingkar, apalagi dia ancamannya hukuman mati. Sebetulnya, FS (Ferdy Sambo) takut dihukum mati, toh," ujar Kamaruddin seusai dihubungi, Minggu (11/12/2022).
Dia menjelaskan hal itu diduga dilatarbelakangi keterangan Ferdy Sambo yang enggan mengaku menembak Yosua Hutabarat.
Menurut dia, usaha Ferdy Sambo dengan berbohong makin mempersulitnya mendapat keringanan hukuman.
"Jadinya dia berusaha berbohong, padahal sebetulnya berbohong itu justru makin menjerat dia. Justru sebetulnya lebih bagus dia berterus terang supaya hakim ada simpati," jelasnya.
Selain itu, Kamaruddin melihat ketakutan Ferdy Sambo makin terlihat seusai menjadi saksi atas terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dia mengatakan gestur tubuh Ferdy Sambo tidak bisa berbohong jika dirinya sangat ketakutan.
"Jadi, perubahan-perubahan itu lazim terjadi karena kalau kita liat gestur tubuhnya kan dia juga ketakutan. Lihat mukanya juga tidak segagah yang dulu. Pegang mikrofon juga sampai dua tangan. Itu seperti orang sangat ketakutan," imbuhnya.
Ferdy Sambo saat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Tim tvOne)
Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berlanjut. Ferdy Sambo bantah ikut tembak Brigadir Yosua, disekak pertanyaan menohok hakim.
Peristiwa penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 pada sore hari itu masih mencoba dikuak di dalam persidangan. Adapun Ferdy Sambo bantah ikut tembak Brigadir Yosua, disekak pertanyaan menohok hakim.
Klaim itu disampaikan oleh Mantan Kadiv Propam Polri itu saat bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (7/12/2022).
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso pada awalnya bertanya kepada Ferdy Sambo berapa kali Bharada E menembak Brigadir J saat peristiwa penembakan di duren tiga tersebut. Hakim meminta Sambo untuk memberikan kesaksian dengan jujur.
"Kalau memang jujur, saya pengen nanya. Ini pertanyaan terakhir dari saya, berapa kali Richard menembak," tanya dengan tegas Hakim.
"Setelah kejadian baru saya tahu lima kali," ucap Ferdy Sambo.
Meski demikian, Mantan Bintang Jenderal Bintang dua itu tetap bersikukuh tidak ikut menembak Brigadir J saat dicecar pertanyaan oleh Hakim.
"Saya sudah sampaikan di awal Yang Mulia, saya tidak ikut menembak," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso yang juga menjabat selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, lantas menyampaikan hasil autopsi forensik terhadap tubuh korban Brigadir J.
Kemudian, telah terungkap bahwa ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar, kemudian ada satu peluru bersarang di tubuh Brigadir J.
"Kalau saudara katakan lima, terus yang dua siapa yang nembak?" tanya Hakim Wahyu yang diperhatikan para terdakwa juga.
"Saya tidak tahu,"sahut Sambo.
"Apa ada orang lain nembak?" tanya kembali Hakim. "Saya tidak tahu," jawab Sambo.
"Baik, biar nanti hakim yang akan menyimpulkannya," ucap Hakim.
Sementara itu, Richard Eliezer alias Bharada E yang bersama Pengacaranya, Ronny Talapessy yang setelah mendengar kesaksian mantan atasannya, Ferdy Sambo. Dirinya mengatakan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
"Saya melihat beliau menembak ke arah Yosua Yang Mulia. Dan saya juga tidak menembak sebanyak lima kali," ucap Bharada E.
Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. (Ist)
Namun meski Bharada E menyampaikan keberatannya atas pernyataan Sambo itu. Malah suami dari Putri Candrawathi itu tetap pada keterangannya ketika ditanya tanggapannya atas argumen Bharada E.
Ferdy Sambo tampak sesekali menunduk ke bawah. Dirinya bahkan terlihat mengangguk-anggukan kepala terhadap keterangan yang diberikan oleh Bharada E. (Ito/lpk/muu/kmr)
Load more