Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi akan memberikan keterangan terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Ikuti Link Live Streaming sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dengan Putri Candrawathi menjadi saksinya melalui Link Live Streaming tvOne untuk mengikuti informasi selengkapnya.
(Lpk/ree/nsi/kmr)
Load more