Jakarta, tvOnenews.com - Sosok Putri Candrawathi yang hadir sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa, yakni Kuat Maruf, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), Senin (12/12/2022).
"Saudara kapan kenal dengan Yosua?" tanya Hakim di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kemudian pertanyaan Hakim itu langsung dijawab oleh Putri Candrawathi.
"Saat itu saya kenal dengan Yosua Desember 2019, dia (Brigadir J) ditunjuk suami saya sebagai drivernya," kata Putri Candrawathi.
Kemudian Putri Candrawathi pun diberi pertanyaan oleh hakim tentang kapan tepatnya Brigadir J spesifik menjadi drivernya.
"Sejak Oktober 2021. De Yosua (Brigadir J) ditunjuk suami untuk menjadi driver saya, itu karena dia ikut membantu pekerjaan saya di Bhayangkari," kata Putri Candrawathi.
Menurut Putri Candrawathi, Brigadir J urut membantu pekerjaannya di Bhayangkari.
"Yosua ikut membantu saya yang bertugas sebagai bendahara Bhayangkari, biasanya Yosua berhubungan dengan anggota bhayangkari lainnya, khususnya untuk keperluan tugas di saya di Bhayangkari, seperti menerima laporan," kata Putri Candrawathi.
Sosok Putri Candrawathi yang diperiksa sebagai saksi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (12/12/2022).
Selain itu, kata Putri Candrawathi, Brigadir J juga turut membantunya dalam kegiatan operasional rumah tangganya.
"Saat itu Yosua juga diperbantukan untuk ikut mengurus keperluan rumah tangga saya," kata Putri Candrawathi.
Kemudian, Putri Candrawathi pun ditanya hakim tentang pengeluaran uang operasional rumah tangga yang disebut istri Ferdy Sambo itu dipercayakan kepada Brigadir J dan Bripka RR.
"Saya memberikan M-Banking kepada Brigadir J, dengan tujuan untuk operasional rumah tangga seperti misalnya membayar listrik, dll," kata Putri Candrawathi.
Meski begitu, Putri Candrawathi menyangkal keterangan para ajudan Ferdy Sambo yang menyebut bahwa Brigadir J ditunjuk sebagai Kepala Rumah Tangga atau Karungga di keluarga sang mantan Kadiv Propam itu.
"Saya tidak pernah menunjuk Yosua (Brigadir J) untuk menjadi kepala rumah tangga. Mungkin mereka (para ajudan) menganggap begitu karena Yosua memegang dana operasional rumah tangga, namun saya sendiri tidak pernah menunjuknya dan sama sekali tidak tahu tentang istilah itu," kata Putri Candrawathi.
Kuat Menyapa Bharada E
Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlanjut, dan kali ini menghadirkan Putri Candrawathi sebagai saksi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Ada pemandangan yang sedikit mencuri perhatian pada persidangan Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR yang dimulai pada pukul 10.00 WIB itu.
Terdakwa Kuat Maruf tampak datang sambil tebar senyuman.
Saat duduk di kursi panas, Kuat Maruf yang duduk di sebelah Bharada E tampak menyapa sang eksekutor yang menghabisi Brigadir J itu.
Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf dan Bharada E. (ist)
Ya, terlihat Kuat Maruf menyapa Bharada E.
Sapaan Kuat Maruf itu direspons oleh Bharada E namun dengan sedikit gestur yang agak kurang nyaman.
Momen Kuat Maruf menyapa Bharada E itu pun tak berlangsung lama, hanya saja cukup mencuri perhatian.
Reaksi Netizen
Sejumlah netizen yang menyaksikan siaran live streaming sidang kasus pembunuhan Brigadir J itu banyak menampilkan komentar positif untuk Bharada E.
Tampak sejumlah netizen meberi dukungan kepada sosok terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E.
Kebanyakan netizen turut memberikan semangat kepada Bharada E.
Berikut ini reaksi netizen untuk Bharada E.
eka jul: Bebaskan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Siska Nadya: Richard semangat
Trina Sari: bebaskan icad dia di perintah atasannya...sambo dan PC hrs di hukum mati.
Suci Mulyani: semangat cad keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Mery Krisnawati: Icaaaaddd....jujur sllu ya.smga kmu kuat mnghadapi para pembohong.smngt trs. (abs)
Load more