Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023.
Nantinya UMP ini akan diimplementasikan pada 1 Januari 2023 dan berlaku untuk pekerja kurang dari satu tahun.
“Menetapkan UMP Tahun 2023 DKI Jakarta sebesar Rp 4.901.798 per bulan. Sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun,” ujar Heru, sebagaimana melansir dari Kepgub, pada Senin (12/12/2022).
Dalam hal ini, pengusaha dituntut untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP DKI Jakarta sebagaimana yang dijelaskan dalam diktum Kesatu.
Begitu pula untuk pengusaha yang sudah terlanjur memberi upah lebih tinggi dari UMP DKI Jakarta, dilarang menurunkan atau mengurangi upah.
“Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum Ketiga, diktum Keempat, dan diktum Kelima dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Heru.
Load more