Guna meningkatkan kesejahteraan pekerja, Pemprov DKI Jakarta memberikan tiga kebijkan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
“Bagi pekerja/buruh denga kriteria memiliki KTP DKI Jakarta dengan besaran gaji paling besar senial 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja,” tutup Heru. (agr/ito)
Load more