Jakarta, tvOnenews.com - Ombudsman RI menyebut bahwa jumlah laporan masyarakat terkait sektor pertambangan cukup dinamis.
Hery mengatakan, pernyataan itu berdasarkan data pada Sistem Informasi Pelaporan (SimPel) yang angkanya terpantau menurun pada tahun ini.
"Laporan masyarakat di sektor pertambangan, pada tahun 2020 Ombudsman RI menerima 67 laporan, 2021 107 laporan, dan pada 2022 sebanyak 20 laporan," kata Hery.
Dia mengatakan bahwa laporan yang masuk ke Ombudsman RI beberapa di antaranya yaitu permasalahan terkait izin usaha pertambangan (IUP).
Lebih lanjut, Hery menyampaikan bahwa pihaknya telah rampung melakukan kajian sistemik terkait tata kelola dan kebijakan izin usaha pertambangan.
Menurutnya, kajian sistemik ini selain untuk mencegah maladministrasi, juga bertujuan untuk mencegah terjadinya laporan masyarakat yang berulang mengenai IUP.
"Kajian sistemik ini, dapat mendorong beberapa pihak untuk memperbaiki sistem, pemenuhan standar pelayanan, penempatan pelaksana yang kompeten, serta pelayanan yang berkualitas di sektor pertambangan mineral dan batu bara, yang mampu menciptkakan kondisi perekonomian bangsa yang sejahtera," ungkapnya.
Sebab, Hery memaparkan, pada tahun-tahun sebelumnya terjadi maladministrasi pada laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) sektor pertambangan.
"Pada tahun 2020 lebih banyak LAHP Ombudsman yang memuat kesimpulan maladministrasi dibandingkan tahun 2021-2022. Hal tersebut karena adanya perubahan trend klasifikasi pelapor," terangnya.(rpi/muu)
Load more