Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti soal laporan masyarakat di sektor pertambangan yang disebut cukup dinamis.
"Tahun 2022, Ombudsman menerima 20 laporan di sektor pertambangan," kata Hery saat jumpa pers terkait Hasil Kajian Sistemik Pertambangan 2022 di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022).
Hery pun memaparkan beberapa permasalahan terkait izin usaha pertambangan yang dilaporkan.
"Pertama, masyarakat melaporkan penundaan berlarut dalam proses peningkatan dan perpanjangan IUP," tutur Hery.
"Kedua, ketidaktelitian dalam proses penyerahan personel, prasarana, pembiayaan dan dokumen (P3D) Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak dari Kabupaten kepada Provinsi dalam pengalihan wewenang sebagai amanat UU," sambung dia.
Kemudian ketiga, lanjut Hery, terjadinya tumpang tindih dengan lahan perizinan perusahaan lain, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (pemda) yang sama atau pemda yang berbatasan.
Load more