Jakarta, tvOnenews.com – Hari ini, Selasa (13/12/2022), Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Pantauan tvOnenews.com di lapangan, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Putri Candrawathi menjalani persidangan, Senin (12/12/2022). Dia menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Ada beberapa highlight pada persidangan kemarin. Salah satunya adalah alasan Putri Candrawathi membuka rekening atas nama Yosua Hutabarat dan Ricky Rizal.
Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (12/12/2022). Dok: Muhammad Bagas/tvOne
Alasan Putri Candrawathi Buka Rekening Atas Nama Yosua Hutabarat dan Ricky Rizal
Alasan pembukaan rekening tersebut Putri Candrawathi ungkapkan ketika menjadi saksi di persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12/2022).
Dia mengatakan rekening Ricky Rizal dibuka untuk mengelola keperluan rumah tangga di Magelang.
Sedangkan, rekening Yosua Hutabarat dibuka untuk mengelola keperluan rumah tangga di Jakarta.
“Waktu itu saya minta izin Ricky dan Yosua buka rekening atas nama mereka. Itu untuk memudahkan mereka ketika melakukan transaksi [keperluan rumah tangga],” ujar Putri Candrawathi.
“Kalau pakai nama saya, pakai ATM saya, namanya Putri. Sedangkan, yang pakai Ricky atau Yosua. [Ricky atau Yosua] pakai ATM pasti dipermasalahkan [ketika transaksi] karena bukan nama mereka,” sambungnya.
Putri Candrawathi mengatakan ATM tersebut juga dibuat karena dia memiliki kegiatan lain. Sehingga, dia tidak bisa selalu diminta untuk pembayaran yang dadakan.
Ketika hakim bertanya soal pertanggungjawaban Yosua Hutabarat dan Ricky Rizal terhadap ATM itu, Putri Candrawathi menyebut Yosua dan Ricky selalu melaporkannya setiap minggu atau setiap bulan.
“Kumpulkan nota, tulis di buku kas. Dilaporkannya setiap minggu atau setiap bulan,” jelasnya. (nsi)
Load more