Perppu memuat perubahan materi norma yang terdapat dalam pasal 186 yaitu jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580. Di UU Nomor 7 Tahun 2017 jumlah kursi anggota DPR sebanyak 575 kursi.
Pasal 243 terdapat penambahan satu ayat yaitu khususnya ayat 5 kepengurusan partai politik di daerah DOB. Penetapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi untuk Pemilu 2024, dilakukan oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat.
Perppu juga memuat perubahan materi dalam Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU. (ant/mii)
Load more