Jakarta, tvOnenews.com – Ferdy Sambo menggemparkan publik dengan kesaksian terbarunya di persidangan. Dia keceplosan mengatakan telah menembak punggung Brigadir J. Pengacaranya Rasamala Aritonang pun buka suara.
Saat itu, Sambo tengah menjadi saksi pada persidangan Bharad E, Kuat Ma’ruf dan Bripka RR. Menanggapi pernyataan kliennya, Rasamala mengatakan bahwa dari hasil autopsy tidak ada bekas luka tembak masuk dari punggung.
“Saya kira tidak benar. Sepengetahuan saya berdasarkan hasil visum et repertum dalam berkas perkara, dari tujuh luka tembak masuk pada korban tidak ada satupun luka tembak masuk dari punggung belakang,” ungkap Rasamala pada Jumat (9/12/2022) dikutip dari VIVA.
Ferdy Sambo dan Brigadir J (sumber: dok ist)
Rasmala juga mengungkapkan bahwa perkataan Ferdy Sambo saat itu terpotong dari pertanyaan jaksa. Saat itu jaksa bertanya jika senjata ditembakkan ke Brigadir J..
“Maksudnya itu pinggang Yosua, sementara Pak Ferdy Sambo sedang menyampaikan menembak ke dinding. Jadi terdengar seolah menembak punggung padahal yang dimaksud mengambil dari pinggang dan menembakkan ke dinding,” ujar Rasamala.
Load more