Jakarta - Laksamana Yudo Margono buka suara terkait pemberian pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier. Diketahui, Deddy menerima pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD.
Menurut Yudo Margono, pemberian pangkat itu telah disetujui oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAL) Dudung Abdurachman dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
"Itu kan sudah disetujui dari KSAD kan, ada Panglima TNI, sudah, ya sudah, kan kewenangannya," ujar dia kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).
Menurutnya, pemberian pangkat tituler untuk Deddy itu diperbolehkan jika penerima tersebut memiliki keahlian yang berguna bagi kemajuan TNI.
"Waktu saya taruna itu ada yang ngajar saya mayor itu tituler karena dia memiliki kemampuan tadi yang tidak dimiliki oleh angkatan laut waktu itu," jelas dia.
Lebih lanjut, pemberian pangkat itu juga tidak bermasalah sebab dalam aturan tidak ada larangan penerima pangkat tituler tidak boleh berprofesi sebagai youtuber.
"Enggak ada, ada aturannya boleh tituler apabila itu dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI," kata dia.
Yudo menjelaskan Deddy juga akan menerima tunjangan bukan gaji. Kemudian, terkait desakan pangkat Deddy dicabut, Yudo mengatakan dirinya tidak bisa sembarangan mencabut pangkat tersebut.
Dia terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan pihak yang memberikan pangkat itu.
"Nanti kita tanyakan dulu, karena itu kan pengusulannya kan diawali dari kepala staf angkatan," tandas dia. (saa/ree)
Load more