Nantinya mobile ETLE tersebut bakal beroperasi dengan mengelilingi kawasan wilayah hukum Polda Metro Jaya guna memantau pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
Usai mendapati adanya pelanggaran lalu lintas, mobile ETLE tersebut bakal merekam dan kemudian mengirimkan surat tilang kepada alamat yang tertuju pada surat kendaraan. (raa/ree)
Load more