Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator yang diajukan oleh para tersangka dalam perkara narkotika yang melibatkan Irjen Pol. Teddy Minahasa.
Para tersangka tersebut yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujianstuti.
Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan oleh Doddy Cs itu tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," ungkap Syahrial di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022).
Kendati demikian, Syahrial menyebut bahwa kesaksian Doddy Cs memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa.
Namun sayangnya, kata Syahrial, pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon. Melainkan, kasus tersebut diungkap langsung oleh Polda Metro Jaya.
Dalam hal ini, kasus tersebut merupakan pengembangan kasus jual beli sabu-sabu yang melibatkan Kapolsek Kalibaru dan anggotanya.
Load more