Jakarta, tvOnenews.com - Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi (PC) kompak membantah kesaksian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) saat persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Namun, sebelum memohon ke Bharada E, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu membantah kesaksian Bharada E, di hadapan majelis hakim.
Ferdy Sambo sebutkan, bahwa ada beberapa yang tidak benar yang disampaikan Bharada E.
"Pertama soal kesaksian senjata senjata steyr yang melekat pada istri saya, itu (senjata steyr) hanya digunakan ajudan pada perjalanan luar kota. Kedua, soal pasok lasi di Bangka itu juga tidak benar, karena kemukinan saksi (Bharada E) hanya sepuluh hari dinas dan ada kegiatan lepas dinas juga yang tak melihat kegiatan kami di Duren 3," ujar Ferdy Sambo kepada majelis hakim saat sidang pembunuhan berencana Brigadir J, di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).
Lanjut Ferdy Sambo (FS) membantah kesaksian Bharada E, soal istrinya yang ada di sampingnya saat Brigadir J dieksekusi.
"Mulai dari lantai tiga, istri ada di samping saya, dikasih mati anak ini, nant kamu bunuh Yosua, kemudian kau tambahkan amunisi, kau serahkan peluru. Kemudian permintaan senjata S, ini pasti saya bantah dalam kesaksian ini," ujarnya.
Load more