Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa kasus kejahatan seksual pada anak periode Januari hingga November 2022 mencapai 419 laporan.
Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi (Kadivwasmonev) KPAI, Jasra Putra menyebut, mayoritas pelaku kejahatan seksual tersebut yakni orang dengan lingkup terdekat.
"Dengan para pelaku yang sudah di kenal korban sebelumnya. Artinya apa? Mereka adalah orang orang terdekat yang ada, tetangga terdekat, keluarga besar, sekolah dan lingkungan bagi para korban," sambungnya.
Dia menekankan bahwa potensi orang menjadi pelaku bisa terjadi dimana saja
"Dominasi orang dekat dan sangat dekat, baik dekat dengan mengenal, percaya, tetangga ataupun pengganti orang tua, sudah biasa ikut seseorang," ucap dia.
Load more