Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa kasus kejahatan seksual pada anak periode Januari hingga November 2022 mencapai 419 laporan.
Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi (Kadivwasmonev) KPAI, Jasra Putra menyebut, mayoritas pelaku kejahatan seksual tersebut yakni orang dengan lingkup terdekat.
"Dengan para pelaku yang sudah di kenal korban sebelumnya. Artinya apa? Mereka adalah orang orang terdekat yang ada, tetangga terdekat, keluarga besar, sekolah dan lingkungan bagi para korban," sambungnya.
Dia menekankan bahwa potensi orang menjadi pelaku bisa terjadi dimana saja
"Dominasi orang dekat dan sangat dekat, baik dekat dengan mengenal, percaya, tetangga ataupun pengganti orang tua, sudah biasa ikut seseorang," ucap dia.
Lanjut dia menjelaskan, untuk mencegah hal serupa terulang kembali harus ada peran bersama.
"Peran bersama dalam cegah pengulangan kasus kejahatan seksual, terutama bagi para korban ketika kembali di tengah masyarakat. Perlu ada yang disiapkan," tuturnya.
Menurut dia, tentu hal ini tidak mudah untuk dimengerti oleh lintas usia dalam satu keluarga besar.
"Sulit di jelaskan kepada lintas usia dalam satu keluarga besar, tetangga, sekolah dan lingkungan," ujarnya.
Untuk itu, kata Jasra, perlu ada upaya, tahapan, sistemik dan dipisahkan antar generasi dalam penjelasannya.
Lebih jauh, Jasra menyebut bahwa hal ini menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi semua. Sebab, kata dia, kesadaran masyarakat bersama sangat berperan dalam pencegahan perilaku kejahatan terutama seksual pada anak.
"Bagaimana kesadaran masyarakat terdekat kepada persolan ini, ini yang jadi pekerjaan rumah yang besar, apakah bisa dicegah untuk tidak berulang," terang dia.
"Tentu perlu inisiatif lintas peran, lintas profesi, lintas masyarakat, yang terdekat, untuk melakukan gerakan penghapusan kekerasan seksual di daerahnya," pungkasnya.(rpi/muu)
Load more