PT NAL Pastikan Hak-Hak Pekerja Korban Ledakan Tambang Terpenuhi
Selain menjelaskan kronologis kejadian, manajemen PT Nusa Alam Lestari, memastikan jika hak-hak dari para pekerja lubang tambang yang menjadi korban ledakan lubang tambang tersebut akan dipenuhi.
Hal tersebut disampaikan pejabat HRD dan Administrasi Umum PT Nal, Estiawan Nugroho. Katanya, hak-hak tersebut berupa jaminan kecelakaan kerja, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, beasiswa bagi yang punya anak masih sekolah untuk dua orang anak hingga tamat maksimal perguruan tinggi sebesar Rp 174 juta.
"Juga ada saldo jaminan hari tua yang dibayarkan perusahaan dengan perhitungan dilakukan oleh BPJS). Kemudian jaminan pensiun berkala, menurut masa kerja berdasarkan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan," papar Estiawan Nugroho.
Selanjutnya santunan berupa uang duka dari perusahaan bagi 10 ahli waris korban meninggal juga diberikan dengan besaran nilai Rp25 juta. Sementara bagi korban yang dirawat juga ada dari dari BPJS Ketenagakerjaan, santunan sementara tidak mampu bekerja sesuai UMP tiap bulan hingga korban dinyatakan sembuh, terang Estiawan, Selasa (13/12/2022) di Padang. (WAS/LNO)
Load more