Padang, Sumbar - Empat hari pasca meledaknya tambang batubara milik PT Nusa Alam Lestari (NAL), Jumat, 09 Desember 2022 lalu, hari ini pihak perusahaan memberikan klarifikasi di Padang, Sumatera Barat. Dalam uraiannya, manajemen perusahaan tambang batubara di Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto ini mengaku bingung atas munculnya ledakan tersebut.
Selain pengecekan gas, beberapa pengecekan lain juga dilakukan seperti pengecekan sistem penyangga kayu, sistem transportasi dan ventilasi.Namun diketahui sekitar pukul 08.30 WIB terjadi ledakan yang mengakibatkan tewasnya 10 pekerja. Selain 10 orang tewas, 4 orang selamat dengan kondisi seorang pekerja luka bakar serius.
“Setelah dilakukan pengecekan dan aman, masuklah pekerja yang 14 orang ini. Berselang waktu sepuluh menit baru terjadi ledakan,” ujarnya. Dian meneruskan, setelah diketahui adanya ledakan tersebut, pihaknya langsung melakukan evakuasi mandiri.
“Ternyata dari informasi Pengawas Lubang korban banyak di dalam, saya segera minta bantuan ke perusahaan tetangga, Basarnas Padang, Kepolisian dan TNI,” ujarnya. Pada pukul 10.00 WIB mulai ada korban yang keluar bisa dievakuasi.
Meski Dian menjelaskan saat beroperasi, petugasnya di lapangan sudah menjalankan SOP, namun peristiwa nahas ini diluar jangkauan mereka dan diakui, hingga saat ini manajemen PT NAL pun belum menemukan penyebab munculnya ledakan tersebut.
“Atas peristiwa tersebut, manajemen kami memutuskan untuk menghentikan segala aktifitas bertambangan di lokasi ledakan hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” tambahnya.
PT NAL Pastikan Hak-Hak Pekerja Korban Ledakan Tambang Terpenuhi
Selain menjelaskan kronologis kejadian, manajemen PT Nusa Alam Lestari, memastikan jika hak-hak dari para pekerja lubang tambang yang menjadi korban ledakan lubang tambang tersebut akan dipenuhi.
Hal tersebut disampaikan pejabat HRD dan Administrasi Umum PT Nal, Estiawan Nugroho. Katanya, hak-hak tersebut berupa jaminan kecelakaan kerja, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, beasiswa bagi yang punya anak masih sekolah untuk dua orang anak hingga tamat maksimal perguruan tinggi sebesar Rp 174 juta.
"Juga ada saldo jaminan hari tua yang dibayarkan perusahaan dengan perhitungan dilakukan oleh BPJS). Kemudian jaminan pensiun berkala, menurut masa kerja berdasarkan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan," papar Estiawan Nugroho.
Selanjutnya santunan berupa uang duka dari perusahaan bagi 10 ahli waris korban meninggal juga diberikan dengan besaran nilai Rp25 juta. Sementara bagi korban yang dirawat juga ada dari dari BPJS Ketenagakerjaan, santunan sementara tidak mampu bekerja sesuai UMP tiap bulan hingga korban dinyatakan sembuh, terang Estiawan, Selasa (13/12/2022) di Padang. (WAS/LNO)
Load more