Adapun pasangan suami istri itu (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) menolak sejumlah kesaksian yang disampaikan Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak membantah kesaksian yang diberikan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Adapun pasangan suami istri itu (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) menolak sejumlah kesaksian yang disampaikan Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saudara terdakwa Ferdy Sambo, bagaimana terhadap keterangan yang diberikan saudara saksi (Bharada E)?" tanya hakim.
Kemudian Ferdy Sambo menjawab pertanyaan hakim dengan menyebut bahwa dia membantah beberapa kesaksian Bharada E.
"Izin yang mulia, ada beberapa yang tidak benar, dan harus kami sampaikan. Pertama terkait senjata stayer itu, itu tidak melekat di istri saya. Itu hanya digunakan pada perjalanan ke luar kota oleh ajudan," kata Ferdy Sambo.
Kemudian Ferdy Sambo juga menyebut bahwa kesaksian sebelumnya yang pernah dia sampaikan disebutnya bakal berbeda dengan kesaksian Bharada E.
Halaman Selanjutnya :
"Seperti soal di lantai 3 istri saya (Putri Candrawathi) ada di samping saya, harus kasih mati anak ini, nanti kamu bunuh Yosua (Brigadir J), kemudian kau tambahkan amunisi, serahkan peluru, kemudian permintaan senjata HS ini pasti akan saya bantah dalam kesaksian ini," kata Ferdy Sambo.
Load more