"Saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan, tapi tidak bertangung jawab terhadap apa yang tidak saya lakukan," sambungnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan terhadap Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga no.46, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Tak sampai disitu, Ferdy Sambo juga didakwa kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama para anggotanya di Div Propam Polri, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan lainnya. Mereka terlibat untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana dengan peran dan dakwaan yang berbeda-beda. (ind)
Load more