Jakarta, tvOnenews - Lanjutan sidang pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir digelar dengan terdakwa Ferdy Sambo. Adapun Ferdy Sambo dengan suara bergetar minta Bharada E jangan libatkan Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat, Rabu (14/12/2022).
Terdakwa Ferdy Sambo berhadapan dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 13 Desember 2022.
Ferdy Sambo sebagai terdakwa Pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yaitu Brigadir Yosua, ia mengaku akan bertanggung jawab. Hal itu ditegaskan oleh Mantan Kadiv Propam Polri ini saat menanggapi kesaksian Bharada E.
Ferdy Sambo pada awalnya menyebut Bharada E telah berbohong dalam keterangan yang disampaikan, terutama pada tanggal 5 agustus 2022. Dia juga mengaku telah dijemput oleh bintang dua Mabes Poli, kemudian di patsuskan.
"Saya dibawa ke Mabes Polri, kemudian saya di Patsus. Saya tidak pernah tahu keterangan-keterangan tanggal 6 dan 9," ucap Sambo.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa dirinya diancama dengan Putri Candrawathi akan menjadi tersangka.
"Tanggal 8, setelah istri saya diancam akan ditersangkakan. Saya sampaikan tapi nyatanya istri saya juga ditersangkakan dan juga diterdakwakan," kata Sambo di Ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. (Muhammad Bagas/tim tvOne)
Mantan Jenderal Bintang Dua Polri ini tak masalah dengan kesaksian ajudannya itu, Bharada E yang menganggap soal perintah 'Hajar Chad' diterjemahkan sebagai perintah darinya untuk menembak atau menghabisi nyawa Brigadir J.
Yang cukup menjadi perdebatan soal perintah itu, dari pembelaan sisi Pengacara Ferdy Sambo, Pengacara Bharada E dan Majelis Hakim.
"Kalau lah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi menerjemahkan perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab. Tapi kita berdua yang bertanggung jawab. Kuat, Ricky, istri saya jangan kau libatkan," ujar Ferdy Sambo dengan suara yang bergetar.
"Saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan, tapi tidak bertangung jawab terhadap apa yang tidak saya lakukan," sambungnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan terhadap Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga no.46, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Tak sampai disitu, Ferdy Sambo juga didakwa kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama para anggotanya di Div Propam Polri, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan lainnya. Mereka terlibat untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana dengan peran dan dakwaan yang berbeda-beda. (ind)
Load more