"Buktikan, karena hukum ini harus berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan pengakuan semata. Apa bukti konkret yang dimiliki oleh bu PC?, apakah ada visum?" ujarnya
Mansur Febrian, Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat. (ist)
Mansur Febrian yang menjadi tim Kuasa Hukum Pengacara BrigadirJ yang diketuai oleh Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa Hukum ini semakin ambigu dan melihat itu semua semakin rumit.
"Kok begitu rumit ketika Sang Jenderal ataupun Petinggi ini melakukan sebuah tindak pidana, karena ini masih proses pembuktian dalam peradilan." katanya.
"Kami juga tidak ingin membuat justifikasi mereka melakukan hal tersebut, karena esensinya sebuah peradilan ini adalah pembuktian dan klimaksnya adalah putusan Majelis Hakim," ungkapnya.
Namun untuk itu, Menurut Tim Pengacara bahwa di dalam pembuktian di Persidangan itu tentunya harus real / nyata dan berlogika. Seperti pembunuhan Yosua, ada fakta bahwa anak kliennya telah meninggal.
Load more