Pontianak, Kalbar - Aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada enam instansi dengan nilai Rp63.381.635.000.
Proses penyerahan aset tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan di Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (14/12/2022).
"Enam instansi tersebut, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Yudisial (KY), Pemerintah Kota Singkawang, dan Pemerintah Kabupaten Kebumen," kata Ketua KPK RI Firli Bahuri.
Firli menjelaskan aset barang rampasan tersebut diserahkan kepada pihak terkait di Singkawang pada Selasa (13/12) kemarin dan telah melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah. Hal ini dimaksudkan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang bersangkutan.
"Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK," ujarnya.
Dia menambahkan, kegiatan serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada 6 instansi ini merupakan pelaksanaan dari pengurusan barang rampasan negara melalui empat Keputusan Menteri Keuangan pada PSP dan dua persetujuan Menteri Keuangan pada hibah.
Adapun rinciannya sebagai berikut, PSP kepada KY senilai Rp6.786.004.000, PSP kepada Kementerian Agama senilai Rp1.580.368.000, PSP kepada KKP senilai Rp32.816.203.000, PSP kepada BKN senilai Rp19.073.034.000,00, kemudian hibah kepada Pemkot Singkawang senilai Rp1.767.846.000 serta hibah kepada Pemkab Kebumen senilai Rp1.358.180.000.
Load more