Jakarta - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, telah diatur batas usia maksimal 56 tahun.
Heru menegaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat lantaran mengikuti pedoman UU Ketenagakerjaan yang mengatur batas maksimal usia pekerja adalah 56 tahun.
"Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu (14/12/2022).
Dia pun mengakui pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 212 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memang tidak diatur batas maksimal usia pekerja PJLP.
Namun, merujuk pada perjanjian kontrak dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) rata-rata membatasi usia hingga 55 tahun.
"Sebelumnya memang tidak diatur berapa usia maksimalnya. Tapi, dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya 55 tahun. Nah ini, saya naikkan jadi 56 tahun," jelas Heru.
"Tetapi, kami tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut," lanjut dia.
Heru menilai apabila tidak dibatasi usia pegawai PJLP, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kesulitan dalam menyiapkan asuransi kesehatan.
Hal ini disinyalir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki kebijakan batas usia maksimal 56 tahun.
"Total PJLP di Jakarta itu ada sekitar 82.000 orang. Dari jumlah itu, di atas usia 56 tahun ada sekitar 3.100 orang," pungkas Heru. (agr/ree)
Load more