Jakarta - Partai Demokrat telah menjatuhkan pilihan atas dua opsi yang ditawarkan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu. Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan pihaknya akan menggunakan nomor urut peserta bekas Pemilu 2019 untuk Pemilu 2024 nanti.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku menghormati penerbitan Perppu Pemilu yang telah ditekan Presiden Jokowi pada 12 Desember 2022 lalu.
"Karena telah menjadi keputusan, Partai Demokrat menghormatinya," imbuhnya.
Menurut Kamhar, pemberian dua opsi tersebut dapat menjadi jalan tengah bagi parpol yang menginginkan nomor peserta undian atau tetap mempertahankan nomor yang lama.
"Terkait dengan nomor urut, dalam Perppu tersebut cukup akomodatif yang memberikan opsi pada masing-masing partai yang telah menjadi peserta Pemilu 2019 dan kembali memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024," jelasnya. (saa/mii)
Load more