Jakarta – Sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru. Pada persidangan terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghadirkan saksi ahli, salah satunya Adi Febrianto Ar-Rosyid.
Menurut saksi ahli diketahui bahwa Ricky Rizal dan Richard Eliezer terindikasi jujur dalam pengakuannya. Hal ini disampaikan oleh saksi ahli ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tadi saudara menggunakan metode skoring, ya? Terhadap kelima terdakwa ini menunjukkan skor berapa?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Bermacam-macam, Bapak,” ungkap saksi ahli.
Mendengar jawaban saksi ahli tersebut, Jaksa Penuntut Umum lantas memintanya untuk menyebutkan secara rinci satu persatu.
“Mohon izin untuk Bapak FS nilai totalnya minus 8,” ungkap Adi Febrianto Ar-Rosyid.
“Kalau terdakwa Putri?” tanya Jaksa.
“Mohon izin minus 25, Bapak,” sebut saksi ahli poligraf tersebut.
“Kalau saudara Kuat?” tanya Jaksa.
“Untuk saudara Kuat kita lakukan 2 kali pemeriksaan Bapak. Yang pertama adalah plus 9 dan yang kedua adalah minus 13,” ucap saksi ahli dalam persidangan kasus Brigadir J.
“Untuk terdakwa Ricky?” tanya Jaksa lebih lanjut.
“Kita lakukan dua kali juga Bapak, yang pertama plus 11, yang kedua plus 19,”ungkap saksi ahli.
Sementara untuk Bharada E, saksi ahli menyebut bahwa dirinya memiliki skor plus 13 saat pemeriksaan poligraf. Melihat hasil-hasil skor ini Jaksa Penuntut Umum menanyakan intepretasinya dari saksi ahli.
“Dari skoring yang anda sebutkan tadi itu menujukkan apa? Apakah bohong atau jujur atau apa itu?” sebut Jaksa Penuntut Umum.
Atas pertanyaan tersebut saksi ahli mengatakan bahwa untuk skor plus mengindikasikan tidak berbohong. Sementara jika skornya minus berarti ada indikasi berbohong.
“Mohon izin untuk hasil plus mengindikasikan seorang yang diperiksa NDI atau no deception indicated atau tidak terindikasi berbohong,”ucap Jaksa Penuntut Umum.
Para saksi ahli yang hadir
Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hanya menghadirkan Adi Febrianto Ar-Rosyid, namun juga 4 saksi lain.
Beberapa saksi ahli lain dalam persidangan tersebut adalah Ahli Biologi Forensik Siraju Umam, Ahli DNA Vira Sania, Ahli Balistik Arif Sumirat, dan Ahli Digital Forensik Heri Feriyanto.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (13/12/2022), ada beberapa hal yang menjadi highlight di persidangan. Salah satunya adalah Richard Eliezer yang menghadapi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara langsung di persidangan.
Richard Eliezer Yakin Hadapi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara Langsung
Richard Eliezer alias Bharada E mengaku siap disidang secara offline atau langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai saksi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Richard Eliezer diketahui mengajukan sidang secara online atau daring untuk pemeriksaan saksi.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso, mengatakan ada surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permintaan sidang online untuk Richard Eliezer.
"Ada permohonan tertulis dari LPSK berkaitan dengan saudara. Apakah saudara mengikuti sidang offline duduk di sini saat ini atau online?," tanya Hakim Wahyu, Selasa (13/12/2022).
Richard Eliezer lantas tegas menjawab jika dirinya berkenan disidang secara langsung berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Menurutnya, duduk sebagai saksi secara langsung akan memudahkan jalannya persidangan. (nsi/Lsn)
Load more